Jakarta, Aktual.com —Selain memutuskan menghentikan sementara seluruh kegiatan proyek reklamasi Pulau C, D dan G, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga membatalkan proyek reklamasi Pulau E.
Hal itu dinyatakan oleh Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani yang berdasarkan Surat Keputusan 354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 yang telah ditandangani oleh Mentri LHK, Siti Nurbaya pada tanggal 10 Mei 2016 yang diberikam kepada PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang Pulau C, D dan E.
“Pertama harus mengehentikan operasional seluruh kegiatan perusahaan sampai terpenuhinya seluruh perintah yang diwajibakan kepada perusahaan yang harus dipenuhi termasuk melakukan perubahan dokumen dan izin lingkungan. Kemudian membatalkan rencana reklamasi Pulau E,” kata dia, Jakarta, Rabu (11/5).
Dibatalkannya proyek reklamasi Pulau E, kata Dirjen Planologi dan Tata Ruang KLHK, San Afri Awang karena KIN telah tidak patuh terhadap ketentuan amdal yang mereka buat sendiri dan juga karena pulau tersebut belum terbangun.
“Di amdalnya itu dikatakan, urukan itu dikerjakan urutannya C, E, D. Tapi yang dikerjakan, bapak lihat, C, D (sudah) dan E belum. Itu sudah pelanggaran. Dalam arti kata tidak patuh dalam amdalnya sendiri,” sambung dia.
Pembatalan tersebut kata Afri memang sudah menjadi kewenangan KLHK untuk menentukan berdasarkan Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Tugas kita masuk gunakan pasal 73 undang-undang lingkungan hidup yang mengatakan kebijakan daerah yang ada dampak lingkungan bisa kita hentikan karena itu memiliki pencemaran lingkungan,” terang dia.
Selain KLHK, lanjut Afri, sebetulnya Pemprov DKI juga bisa menghentikan proyek reklamasi tersebut. Pasalnya, Pemprov DKI lah yang memberikan izin reklamasi pulau itu kepada pengembang.
“Dua saja yang bisa berhentikan, yaitu yg keluarin izin (Pemprov DKI) dan LHK. Sebetulnya siapa yang menerbitkan dan memunculkan izin itu yang berhak memberhentikan,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid