Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mempertanyakan urgensi dari adanya wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri oleh Presiden Joko Widodo.
Sebab, tidak ada frasa yang mengatur diperbolehkannya memperpanjang masa jabatan tribrata I bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
“Dalam pasal 11 ayat 1 itu berbunyi ‘Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat’, nah apa urgensi untuk memperpanjang masa jabatan itu,” kata Masinton mempertanyakan wacana itu selaku anggota dewan, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (12/5).
Terlebih, sambung Masinton dalam mengangkat seorang pimpinan Polri harus mengacu pada ayat 6 bahwa yang dapat menjabat adalah Polri aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier perwira tinggi tersebut.
“Jika tidak tentu akan mematikan regenerasi yang ada dalam institusi kepolisian nantinya, sebab (bila dilakukan perpanjangan) akan membuat mandek angkatan (regenerasi) dan penyegaran angkatan yang ada di bawahnya,” sebut politikus PDIP itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan