Foto udara kawasan reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5). Pemerintah telah memutuskan moratorium reklamasi Teluk Jakarta hingga enam bulan mendatang sambil membuat rencana induk holistik, terperinci dan mendalam terkait proyek pembangunan Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (National Capital Integrated Coastal Development/NCICD) atau Proyek Garuda yang lebih dikenal dengan nama tanggul laut raksasa. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.

Jakarta, Aktual.com — Anggota Ombudsman RI Bidang Pertanahan, Ahmad Alamsyah Saragi mengatakan mega proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta merupakan proyek yang amat keliru lantaran akan merusak lingkungan dan hanya untuk kepentingan swasta.

“Merusak lingkungan untuk kepentingan privat adalah sesat sesesat-sesatnya,” ujarnya kepada Aktual.com, beberapa waktu lalu.

Bagi pria yang akrab disapa Alam itu, reklamasi hanya boleh dilakukan untuk kemaslahatan publik, bukan swasta.

“Reklamasi hanya boleh untuk kepentingan publik,” jelas dia.

Jika ada unsur kepentingan publik, lanjutnya, unsur tersebut harus dilihat terlebih dahulu, layak atau tidakkah dilanjutkan bila prosesnya merusak alam.

“Kalau dibilang kenapa ada ya kepentingan publik apa dulu, kepentingan privat itu turunan berikutnya,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh: