Yogyakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di berbagai kesempatan menyampaikan ancaman gugatan dari pengembang, bila proyek reklamasi dihentikan. Ancaman yang seakan mengingatkan, jangan coba-coba mengganjal proyek reklamasi.
Tapi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr Mudzakkir justru berpendapat biar saja pengembang ajukan gugatan ke pemerintah.
“Silahkan, nggak apa-apa (pengembang) gugat aja. Justru biar kebongkar semua legal argumen hakim-hakim yang dulu memeriksa seperti apa, termasuk masalah Amdal (Analisis Dampak Lingkungan),” ujar Mudzakkir, kepada Aktual.com di Yogyakarta, Minggu (22/5).
Diingatkan dia, jika dalam persidangan ditemukan ada pelanggaran-pelanggaran yang menjadi penyebab reklamasi dihentikan, maka pengembang pun harus siap digugat balik. “Negara akan gugat balik mereka (pengembang) dan siapapun yang memanipulasi proyek ini, saya setuju (gugatan) yang kayak gini,” ucap dia.
Diketahui, saat moratorium masih baru sekedar saran, Ahok sudah teriak-teriak soal kemungkinan dirinya digugat oleh pengembang. Kata dia, apabila proyek tersebut dihentikan maka dirinya akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Jika kalah, Pemprov DKI yang rugi.
“Jika kalah, Pemda ganti beberapa triliun itu yang bayar Pemda loh. Kira-kira DPRD akan pecat saya kalau begitu?” ucap Ahok khawatir.
Ternyata, baru jelas sekarang alasan kekhawatiran Ahok. Tak lain soal kontribusi tambahan yang keburu dia pungut dari para pengembang untuk membangun rusun dan berbagai proyek infrastruktur lain di Jakarta. Masalahnya, Ahok memungut itu pun tanpa minta persetujuan DPRD DKI. Dan infrastruktur yang dibangun pun tanpa minta persetujuan DPRD.
Kalau memakai istilah Anggota DPRD DKI Prabowo Soenirman, “Ahok ini bergaya kaisar saja memimpin DKI, tidak ajak bicara DPRD tapi bergerak sendiri saja,” ucap politisi Gerindra itu kepada Aktual.com, pekan lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nelson Nafis