Jakarta, Aktual.com — Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru untuk membuka sektor bisnis investor dengan cara mempermudah kepemilikan asing, Presiden Joko Widodo mengatakan kebijakan itu sebagai langkah melakukan liberalisasi ekonomi secara besar-besaran.
Keputusan presiden itu ditandatangani Jokowi beberapa waktu lalu. Secara umum isinya mengarahkan kepada kelonggaran syarat-syarat dalam berbagai usaha termasuk pariwisata, transportasi dan bioskop.
Selain itu kelonggaran perizinan juga terjadi pada usaha di sektor jasa, ritel dan pelabuhan, meskipun peraturan diperketat pada kontrol telekomunikasi dan e-commerce.
Liberalisasi merupakan strategi Jokowi untuk memperluas sektor manufaktur dan pariwisata dalam perekonomian terbesar di Asia Tenggara untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada ekspor komoditas mentah.
Kemudian peraturan baru ini mengizinkan orang asing untuk memiliki 67 persen dari department store dengan luas lantai penjualan 400 meter persegi sampai 2.000 meter persegi, padahal sebelumnya mereka hanya bisa berinvestasi di sebuah department store dengan lantai penjualan 2.000 meter persegi.
“Ini pertama kalinya dalam bertahun-tahun terakhir, mungkin lebih dari 10 tahun, bahwa Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk membuka investasi selebar itu,” kata Direktur dari American Chamber of Commerce di Indonesia, Lin Neumann yang dilansir dari Reuters, Sabtu (28/5).
Dia menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan Amerika memiliki minat investasi “Mari kita lihat bagaimana mudahnya untuk datang. Mudah-mudahan birokrasi akan merespon,” pungkas Neumann.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka