Yogyakarta, Aktual.com — Pakar Hukum Administrasi Negara UII Yogyakarta, Dr Ridwan SH MH menerangkan seperti apa sesungguhnya kewenangan diskresi dalam sistem administrasi negara di Indonesia, dimana sebelumnya Ahok menggunakan ornamen hukum ini sebagai justifikasi tindakan dia dalam membebankan kewajiban kompensasi kepada pengembang reklamasi.

“Betul bahwa sebagai pejabat publik, Gubernur dilekati kewenangan diskresi, tetapi bukan berarti tanpa dasar dan batasan. Kalau sudah menyangkut pembebanan itu tidak bisa dengan diskresi, tidak ada teori seperti itu,” tegas Ridwan, kepada Aktual.com, di Yogyakarta, Senin (30/5).

Ridwan menuturkan, jika sebuah kebijakan pemerintah berkaitan dengan pembebanan yang itu ditujukan terhadap warga negara baik perseorangan maupun badan hukum (korporasi) maka kebijakan tersebut harus didasarkan pada peraturan yang mewajibkan persetujuan badan legislasi negara, untuk pemerintahan tingkat provinsi maka melibatkan DPRD yang menelurkan Peraturan Daerah.

Lebih lanjut dijelaskan, kewenangan diskresi memang secara otomatis melekat terhadap jabatan publik. Substansi dari kewenangan ini ialah keleluasaan untuk memberikan pertimbangan terhadap kondisi riil yang memerlukan penyesuaian, namun dengan catatan, dalam penggunaannya harus tetap dengan batasan-batasan tertentu. “Tidak bisa semaunya,” kata Ridwan.

Pendapat serupa disampaikan Guru Besar Hukum Pidana UII Yogyakarta, Prof Dr Mudzakkir SH MH, beliau mengatakan, segala apapun bentuk penarikan atau pembebanan dari pemerintah terhadap warga negara yang bersifat membebankan sudah tentu harus didasarkan atas peraturan. Peraturan Daerah yang dikeluarkan badan legislasi daerah (DPRD) kemudian diterjemahkan pelaksanaannya melalui Peraturan Gubernur.

“Apa yang dilakukan Ahok terhadap pengembang itu jatuhnya pemerasan, ngemplangin duit orang masak disebut diskresi? Dia (Ahok) keliru menafsirkan kewenangannya,” tegas Mudzakkir.

Dia mengungkapkan, di beberapa daerah di Indonesia banyak juga pejabat publik melakukan hal serupa seperti yang dilakukan Ahok akan tetapi oleh penegak hukum dianggap sebagai tindakan koruptif atau penyalahgunaan wewenang. “Nah, kenapa giliran Ahok seolah ini dibenarkan?” sindir Mudzakkir.

Kritik sesungguhnya diarahkan kepada KPK yang saat ini tengah mendalami kasus reklamasi. Mudzakkir memandang, jika yang dilakukan Ahok dengan dalih diskresinya yang tanpa dasar hukum itu dibenarkan, maka KPK harus membebaskan terlebih dulu pejabat-pejabat daerah lain lantaran tindakan yang sama. Seluruh pejabat daerah yang pernah dihukum karena kebijakan diskresinya harus diminta mengajukan pembelaan hukum, dibebaskan dari penjara dan diberikan ganti rugi.

“Artinya, KPK harus adil lah, penegak hukum harus equal terhadap semua orang,” ujar Mudzakkir.

Penyelahgunaan wewenang oleh pejabat lantas didukung banyak orang menurut Mudzakkir juga menjadi sesuatu yang fatal, sebab dengan mendukung sama saja memporakporandakan Indonesia sebagai negara hukum. Seluruh elemen masyarakat mulai dari rakyat kecil hingga semua pejabat publik seyogyanya tunduk terhadap aturan yang diberlakukan.

“Aturan main negara ini adalah hukum, tapi di mata Ahok hukum tergantung maunya dia. Nggak sehat Republik ini jika dibiarin terus-menerus,” kecam Mudzakkir.

 Dia menilai kasus reklamasi ini sebagai batu ujian terhadap KPK. Lembaga anti rasuah ini harus objektif tanpa adanya sedikitpun diskriminasi, maksudnya, sebagai penegak hukum KPK harus melihat pelanggaran yang dilakukan, bukan siapa yang melanggar. Harus melihat apa saja yang telah dilanggar Ahok, bukan melihat siapa Ahok atau orang-orang dibaliknya.

“Aparat hukum tidak hanya KPK. Kejaksaan, Kepolisian, kalau mereka salah ya salah harus dikritik biar on the track,” kata Mudzakkir.

Artikel ini ditulis oleh:

Nelson Nafis
Arbie Marwan