Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo dinyatakan terbukti menerima suap sebesar 177.700 Dollar Singapura dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii serta pengusaha Setiady Jusuf.
Akan hal itu, Dewie akhirnya divonis hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman itu diberikan juga oleh Hakim kepada asisten Dewie, Bambang Wahyu Hadi.
“Menyatakan terdakwa I Dewie Yasin Limpo dan terdakwa II Bambang Wahyu Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Mas’ud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6).
Dalam menjatuhkan hukumannya, Majelis Hakim juga mempertimbangkan beberapa hal. Keduanya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi.
“Pertimbangan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Hakim Mas’ud.
Politikus Hanura dan anak buahnya ini, telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam pemaparan fakta yuridisnya, Majelis Hakim menerangkan bahwa suap tersebut diberikan melalui asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, dengan tujuan agar Dewie selaku anggota Komisi VII DPR mengupayakan proyek pembangunan pembangkit listrik untuk Kabupaten Deiyai Papua, melalui APBN Kementerian ESDM 2016.
Artikel ini ditulis oleh: