Bandung, Aktual.com – Menurunnya kondisi tersangka pembakaran gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dedi Sugarda (58), membuat kuasa hukum meminta penangguhan penahanan. Sayang, setelah sembilan hari mendekam di rumah tahanan Markas Polrestabes Bandung, belum ada jawaban atas ajuan tersebut.
Torkis Parlaungan Siregar, sebagai kuasa hukum mengatakan, penangguhan penahanan secara tertulis disertai kesiapan penjamin yang diserahkan ke Polrestabes Bandung pada 8 Juni 2016.
“Pengajuan tersebut masih belum ada jawaban hingga saat ini. Poses hukum terus berjalan. Namun harus manusiawi menyusul kondisinya mengalami kelumpuhan dan menderita penyakit stroke,” kata Torkis di Bandung, Selasa (14/6).
Dia menceritakan, sewaktu diperiksa pertama kali, dokter kesehatan Polrestabes Bandung pun menyatakan Dedi mengalami kelumpuhan di tubuh sebelah kiri. Dedi pun sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sartika Asih karena kesehatannya memburuk.
“Di RS Sartika Asih, dia hanya dirawat sehari, seharusnya ditunggu sampai sehat baru ditahan lagi. Jadi akan kami agendakan untuk mengadukan hal ini ke Komnas HAM,” ucapnya.
Dedi menjadi tersangka pembakaran sebagian bangunan kantor Kejati Jabar setelah penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Ia dikenakan pasal 187 jo pasal 406 KUHP yang ancamannya penjara paling lama 12 tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka