Yogyakarta, Aktual.com – Pengamat Energi sekaligus Guru Besar Ekonomika Bisnis UGM Yogyakarta, Prof Tri Widodo, kembali lontarkan kritik atas rencana kementerian pimpinan Rini Soemarno yang ingin melebur PGN kedalam Pertamina melalui skema Holding Company.
“Yang paling krusial adalah apakah pengalihan saham pemerintah di PGN yang 54 % itu bakal otomatis menjadikannya sebagai anak perusahaan Pertamina? Karena berarti akan meninggalkan minority interest pemilik saham publik sebesar 44 %, yakni 9 % lokal serta 35 % asing. Apakah mereka (pemilik saham publik) sepakat?” Ujarnya kepada Aktual.com di Yogyakarta, Selasa (12/7).
Dalam RPP yang menurut Menteri Rini tinggal menunggu penandatanganan Presiden itu, ungkap Tri, hanya menyatakan perihal konsekuensi inbreng atau pemindahan saham berupa PGN bakal jadi anak perusahaan Pertamina saja, tidak sampai pada ketentuan jaminan minority interest saham publik sisanya.
Mekanisme tersebut dipandangnya merupakan sesuatu yang tidak dapat dibenarkan, sebab berpotensi memicu konflik dari pemilik saham publik yang belum tentu setuju, akan ada pelanggaran hak disitu. Saat ini, sambung Tri, saham PGN sedang tergoreng dengan terus menurun sebagai akibat dari ketidakpastian bisnis terlebih di pasar terbuka yang dilakukan oleh Menteri Rini.
“Ini yang nggak becus menteri BUMNnya, wong kedua perusahaan berada di satu Kementerian yang sama. Karena ini idenya dia (Rini Soemarno) ya mustinya dia tanggung jawab,” tegasnya.
Suntikan PMN ke Perusahaan Gas Negara agar dapat membuy-back 44 % saham publik, juga dinilai Tri tetap tidak mampu dilakukan pemerintah melihat kondisi pendanaan sekarang. Penarikan kembali saham setidaknya membutuhkan dana sangat besar berkisar Rp 28 triliun, dengan asumsi harga saham 2300 Rupiah per lembar.
“Intinya, dengan adanya RPP seperti itu semua jadi kacau, berimplikasi pada ketidakpastian bisnis di Indonesia,” katanya.
Wacana holding dalam RPP pun ini harus segera dihentikan jika tidak ingin membuat jelek image dunia investasi Indonesia khususnya perusahaan terbuka yang berkaitan dengan BUMN. Apalagi, lanjut Tri, jika kesalahan seperti ini tetap dibiarkan maka saham PGN semakin lama bakal semakin parah di pasar saham.
Secara mendasar, Tri mengakui, negara jelas butuh penguatan BUMN sektor migas, akan tetapi tidak dengan merusak pasar saham melalui campur tangan pemerintah.
Indonesia mengalami permasalahan energi sebagai negara kepulauan dimana infrastruktur migas hanya ada di kawasan barat. Untuk itu, Tri pun menilai yang masih mungkin disatukan adalah antara Pertagas dengan PGN, bukan Pertamina dengan PGN.
“Biarkan saja Pertamina bergerak di hulu minyak, sedangkan Pertagas dilebur ke PGN agar menjadi spesialisasi industri gas. Itu justru nggak masalah,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nelson Nafis
Andy Abdul Hamid

















