Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo berjalan menuju Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (1/10). Hari Kesaktian Pancasila diperingati untuk mengenang jasa tujuh pahlawan revolusi korban peristiwa G30S/PKI tahun 1965. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/15. *** Local Caption *** Atmomartoyo,

Jakarta, Aktual.com- Pengadilan Rakyat Internasional yang dibentuk di Den Haag, Belanda pada, Rabu (20/7) waktu setempat menyimpulkan pemerintah Indonesia bertangung jawab atas tindakan pembantaian pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dan pengikut Presiden Soekarno selama periode 1965-1966.

Kepala Pengadilan rakyat internasional Zak Yacoob dalam wawancara dengan Al Jazeera meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan mengadili semua pihak yang terlibat dalam pembantaian yang diklaim menewaskan 400 ribu warga sipil tersebut.

Selain itu pemerintah juga diminta untuk meminta maaf dan melakukan pemulihan pada korban dan keluarga korban. Serta memberikan kompensasi. Dalam laporan finalnya Zak menyebut pembantaian dimulai tanggal 2 Oktober oleh Jenderal Soeharto dengan membubarkan PKI menyusul aksi kudeta yang gagal pada tanggal 30 September 1965 yang mengakibatkan enam jenderal tewas.

Pengadilan ini juga menyimpulkan tindakan pembubaran PKI yang disertai dengan kekerasan tersebut masuk dalam kualifikasi pelanggaran HAM berat. Pasalnya terjadi pemenjaraan, penyiksaan dan kekerasan seksual.

Artikel ini ditulis oleh: