Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) didampingi Kepala BIN Sutiyoso (kanan) dan Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius (kiri) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/7). Rapat kerja tersebut membahas pemberian amnesti dan abolisi kepada kelompok Din Minimi atau Nurdin bin Ismail Amat alias Nurdin Abu Minimi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/16

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa sebanyak 70 anggota kelompok bersenjata asal Aceh, Din Minimi, akan memperoleh pengampunan.

“Jumlahnya 70 anggota, yang 21 orang masih ada di penjara sedangkan 49 sisanya sekarang sudah ada di masyarakat,” kata Luhut saat ditemui di Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (21/7).

Jika masih ada anggota kelompok Din Minimi yang bermasalah hukum, kata dia, pengampunan akan diberikan setelah status hukum yang bersangkutan jelas diputuskan.

Penjelasan terkait pertimbangan pemberian amnesti dan abolisi untuk narapidana kelompok pimpinan Nurdin bin Ismail Amat alias Din Minimi, juga telah disampaikan Luhut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Kamis pagi.

Dasar pemberian amnesti dan abolisi bagi anggota kelompok Din Minimi adalah Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Luhut, usulan pemberian amnesti kepada kelompok Din Minimi merupakan solusi tepat untuk menghentikan gerakan separatis kelompok tersebut di Aceh.

“Saya pikir kalau negara memberikan amnesti kepada mereka akan ada dampak positif. Mungkin selama ini Indonesia dianggap terlalu keras,” kata Luhut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby