Jakarta, Aktual.com – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan kalau pihaknya telah mengamankan dan menetapkan 21 tersangka atas kasus kerusuhan SARA di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Jumlah tersangka jadi 21 orang,” katanya, Senin (8/8).
Dari 21 tersangka yang diamankan oleh pihaknya, kata Martinus beberapa orang terbagi beberapa kasus seperti delapan tersangka atas tindak pencurian, sembilan tersangka tindak perusakan, dan empat tersangka provokator.
Namun ada sekitar tujuh tersangka yang berusia di bawah umur tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Adapun 12 orang tersangka lainnya ditangguhkan penahanannya.
“Baru dua orang yang ditahan. Dua tersangka yang ditahan adalah tersangka provokator berinisial BA dan A,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid