Foto dari udara menunjukkan salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, DKI Jakarta, Sabtu (23/7). Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta telah memutuskan menghentikan proyek reklamasi secara permanen di Pulau G dan selanjutnya pelaksanaan reklamasi diserahkan atau menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama/16.

Jakarta, Aktual.com – Mega proyek reklamasi di pantai utara Jakarta dinilai mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto hanyalah untuk kepentingan bisnis semata.

Hal tersebut disampaikan olehnya saat diskusi dibilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/8).

“Reklamasi hanya untuk bisnis. Dari aspek pertahanan dan keamanan, pengembang membangun pulau untuk tempat tinggal orang asing. Sebenarnya lagi, definisi reklamasi dan nafasnya untuk apa?,” katanya.

Dikatakan Prijanto bahwa dengan terkuaknya praktik suap dalam pembahasan Raperda tentan Rencana Tata Ruang Kawasa Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) merupakan bentuk tidak baiknya pelaksaan pembangunan. Selain itu katanya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga telah penghentian pembangunan di Pulau G.

“Reklamasi sebaiknya dikaji mendalam, jangan mikir investor rugi, tapi dampak lingkungan,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid