Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menetapkan GM, pegawai Kantor Imigrasi Klas I Kupang, sebagai tersangka dugaan kasus perdagangan manusia setalah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam.

“Kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan manusia di NTT, dan merupakan jaringannya YLR seorang pegawai di Bandara El Tari Kupang yang telah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast di Kupang, Sabtu (3/9).

Hal ini disampaikan terkait hasil pemeriksaan setelah ditangkapnya GM di kantor Imigirasi Kelas I Kupang pada Kamis (1/9) lalu, usai ditelusuri pihak kepolisian dalam dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam hal perdagangan manusia.

Jules menambahkan, dalam statusnya sebagai tersangka, GM akan ditahan selama 40 hari sambil dilakukan pemeriksaan lebih jauh.

“Sampai dengan saat ini pihak kepolisian masih terus menggali. Dan kasus ini masih terus ditelusuri dan sedang dikembangkan, sehingga kami belum bisa menyampaikan informasi atau mengeksposnya terlalu jauh,” ujarnya.

Namun menurutnya selama 40 hari itu jika ditemukan ada lagi yang terlibat maka pihak kepolisian akan segera bertindak kemudian mengekspos kasus penangkapan tersebut.

Untuk diketahui, Kapolda NTT Brigjen Pol E. Widyo Sunaryo pada 5 Agustus 2016, membentuk Satgas Trafficking setelah mendapatkan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memberantas kasus perdagangan manusia di NTT yang telah menjamur sejak beberapa tahun lalu.

Perintah Kapolri tersebut juga setelah mendapatkan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo untuk memberantas hal yang sama.

Setelah dibentuk Satgas Trafficking tersebut, Polda NTT telah berhasil menangkap 13 pelaku perdagangan manusia jaringan YLR. Pasca ditangkapnya YLR dan 12 pelaku lainnya, Polda NTT juga berhasil menangkap tiga tersangka baru yakni SP, N dan IN sebelum menangkap GM.

 

(ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara