Direktur INDEF, Enny Sri Hartati. (ilustrasi/aktual.com)
Direktur INDEF, Enny Sri Hartati. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Klaim pemerintah yang menyebutkan memiliki data para wajib pajak (WP) besar berdasar by name dan by address sepertinya memang hanya gertakan sambal saja.

Pasalnya, koar-koar pemerintah tersebut tak membuat WP besar takut untuk segera ikut program tax amnesty (pengampunan pajak). Padahal jika dilihat sanksi yang diberikan sangat memberatkan.

“Jadi yang disampaikan pemerintah selama ini punya data, data apa? Kalau pemerintah punya data, maka buktikan dong WP-WP besar punya utang pajaknya berapa? Kalau mereka hanya menyimpan uang di luar negeri kan tidak menyalahi aturan,” tandas Direktur INDEF, Enny Sri Hartati di Jakarta, Rabu (7/9).

Makanya, menurut Enny, jangan-jangan memang pemerintah tak punya data tersebut. Sehingga, para WP besar pun tetap tenang-tenang saja tak ikut tax amnesty. Karena toh mereka berpikir, tak akan ketahuan.

“Makanya, sepertinya mereka sendiri tak yakin pemerintah mengantongi data mereka. Sehingga tak takut dengan sanksinya itu. Padahal sanksi sebesar 200 persen dari denda dan dikenai tarif normal, itu sangat memberatkan,” tutur dia.

Sehingga bagi mereka, tegas Enny, jika tak ada bahaya besar yang mengancam, kenapa juga mereka harus takut, karena data yang katanya dikantongi pemerintah hanya bohong belaka.

Bagi Enny, saat ini yang perlu diperbaikai pemerintah, perkuat datanya tersebut. Sehingga nantinya, ketika keterbukaan informasi itu sudah terjadi, minimal pemerintah sendiri punya data siapa-siapa saja yang akan dikenai sanksi berat.

“Jadi, jika data itu sudah diperbaiki, akan menjadi shock therapy juga bagi WP besar. Dan pada akhirnya akan menjadi pemasukan yang jauh lebih besar,” tandasnya.

Apalagi sejauh ini, kata dia, keterlibatan WP besar yang ikut tax amnesty masih minim. Sehingga yang ada dana-dana yang harus direpatriasi pun tetap masih kecil.

“Jangankan mau direpatriasi, untuk deklarasi saja mereka masih enggan untuk melakukannya. Buktinya deklarasi dalam negeri masih jauh lebih besar,” tegas dia.

Kondisi itu terjadi, lagi-lagi karena data base yang dikantongi pemerintah tak ada. Sehingga ujungnya, pemeribtah tak bisa memberi peringatan ke WP besar itu.

“Gimama mau kasih peringatan, wong datanya sendiri (pemerintah) tak punya,” pungkas Enny.

Hingga Rabu (7/9) sore, dana tebusan tax amnesty yang sudah terkumpul mencapai Rp5,54 triliun. Dengan komposisi harta mencapai Rp258 triliun, yang terdiri dari dana repatriasi baru mencapai Rp14,2 triliun, dana deklarasi luar negeri sebesar Rp42,9 triliun dan deklarasi dalam negeri justru yang jauh lebih besar mencapai Rp201 triliun.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka