Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Wahidin Halim membantah telah ikut menandatangani usulan inisiatif revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (UU Pilkada).

“Apabila sebelumnya diinformasikan ada satu anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, yang menggunakan hak keanggotaannya mendukung revisi UU Pilkada atas nama saya, Wahidin Halim, maka sebagaimana sikap dan arahan fraksi, secara otomatis telah dilakukan pencabutan terhadap dukungan tersebut. Penolakan atau pencabutan telah disampaikan kepada Pimpinan Komisi II DPR RI, dengan tembusan kepada Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi Partai Demokrat DPR RI,” tulis Wahidin Halim dalam rilis yang diterima ANTARA News, Jakarta, Sabtu (23/5).

Selain membantah dirinya ikut mendukung usulan inisiatif revisi UU Pilkada, Fraksi Partai Demokrat juga menolak dilakukannya revisi UU Pilkada tersebut.

“Dengan ini saya menegaskan bahwa Fraksi Partai Demokrat memiliki sikap menolak/tidak setuju terhadap usulan revisi UU Pilkada yang sedang berproses melalui Komisi II DPR RI,” catatnya.

Ia juga membantah adanya anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yang ikut mendukung usulan revisi UU Pilkada tersebut. Ia berharap, dengan klarifikasi tersebut, semua pihak bisa memahami sikapnya secara pribadi dan Fraksi Partai Demokrat.

Artikel ini ditulis oleh: