Jakarta, Aktual.com – Ketua KPUD DKI Jakarta Soemarno menyatakan pihaknya akan mendiskualifikasi calon gubernur dan wakil gubernur jika ada calon yang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Dirinya menekankan demikian sejalan dengan tes bebas narkoba bagi ketiga pasangan calon di Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Kalau nanti dinyatakan ada yang positif terpapar maka dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi,” ucapnya di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (25/9).
Disampaikan, tes bebas narkoba yang dilakukan BNN mencakup penilaian dari tes kesehatan dan psikologi. Tes bebas narkoba ini KPUD menggandeng Ikatan Dokter Indonesia, BNN dan RS Mintoharjo. Ketiganya akan menggelar pleno setelah rangkaian tes selesai dilakukan.
“KPU tinggal menerima hasilnya, semua rekomendasi rumah sakit menjadi dasar KPU apakah calon tersebut memenuhi syarat atau tidak,” jelas Soemarno.
Hasil kesimpulan dari pleno IDI, BNN dan RS Mintoharjo, nantinya akan disampaikan kepada partai pengusung pasangan calon. Jika positif narkoba, parpol diminta KPUD mengganti kepada calon lain. Bukan hanya itu, KPUD juga akan menyampaikannya ke publik.
“Kalau ada salah satu pasangan tidak memenuhi syatat, KPU akan menginformasikan kepada parpol pengusung untuk mengganti calon lain. Dia pasti tidak melanjutkan proses pencalonannnya. Kami juga akan informasikan kepada masyarakat,” katanya.
Test di BNN Cawang sendiri mencakup tes rambut untuk mengetahui aktifitas calon berkaitan dengan kemungkinan penggunaan narkoba dalam tiga bulan ke belakang.
(Laporan: Soemitro)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka