, Aktual.co —
Bagi Umat Muslim yang ingin berkurban hendaknya membeli hewan ke pedagang yang mendapat sertifikasi atau sudah dicek kesehatan oleh dokter hewan , selain itu pedagang dan konsumen harus mengetahui syarat hewan kurban berdasarkan syariat , yakni tidak cacat , dan harus berusia satu tahun untuk kambing dan dua tahun untuk sapi
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.