, Aktual.co —
Bagi Umat Muslim yang ingin berkurban hendaknya membeli hewan ke pedagang yang mendapat sertifikasi atau sudah dicek kesehatan oleh dokter hewan , selain itu pedagang dan konsumen harus mengetahui syarat hewan kurban berdasarkan syariat , yakni tidak cacat , dan harus berusia satu tahun untuk kambing dan dua tahun untuk sapi