Jakarta, Aktual.com – Skandal MAXpower Indonesia ditangani secara intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penanganannya pun telah memasuki tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Untuk menyempurnakan tahapan itu, dua komisioner KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang berencana untuk terbang ke Amerika Serikat (AS).
“Mungkin dua minggu yang akan datang pak Agus dan pak Saut Insya Allah akan ke Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam rangka mempererat hubungan kerja sama,” ungkap Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif saat ditemui di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta, Kamis (6/10).
Diakui dosen Universitas Hasanuddin, KPK telah mengantongi berbagai data dan informasi mengenai skandal MAXpower Indonesia. Dia pun tak menampik bahwa dalam skandal tersebut ada dugaan keterlibatan oknum pejabat di Indonesia.
“Info yang kami dapatkan dari otoritas Amerika itu adalah melibatkan pengelenggara publik dan nilainya besar dan jadi kewenangan KPK,” bebernya.
Untuk diketahui, Departemen Kehakiman AS saat ini sedang menginvestigasi dugaan penyuapan yang dilakukan oknum MAXpower Indonesia. Dugaan suap ini sendiri muncul ketika pihak terkait melakukan audit terhadap MAXpower Group.
Tudingan suap yang dimaksud berkaitan dengan proyek pembangunan pembangkit listrik yang akan didirikan di Indonesia. Dalam investigasinya, Departemen Kehakiman AS juga telah memeriksa beberapa pejabat Standard Chartered PLC, selaku salah satu perusahaan pemegang saham di MAXpower Group.
Kabar yang beredar di AS, penyelidikan Departemen Kehakiman setempat berhasil menguak adanya pelanggaran undang-undang antikorupsi. Pejabat tingga MAXpower disinyalir memfasilitasi penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik dan melicinkan bisnisnya dengan pejabat energi di Indonesia.
Penegak hukum di AS pun tengah mencari bukti pembiaran yang diduga dilakukan Standard Chartered. Sebab, berdasarkan hasil audit internal MAXpower pada 2015 mengindikasikan adanya pembayaran di muka secara tunai dengan nilai lebih dari 750 ribu Dollar AS pada 2014 dan awal 2015.
Beberapa konsultan hukum di AS pun telah dikerahkan untuk mempelajari hasil audit tersebut. Dan ternyata, mereka berhasil menemukan adanya pembayaran tidak wajar kepada pejabat Indonesia serta sejumlah pihak lain yang dugaannya terjadi antara kurun waktu 2012 hingga akhir 2015.
Standard Charterd memang membeli saham MAXpower pada 2012. Tahun lalu, perusahaan ini berhasil menguasai saham mayoritas MAXpower usai menyuntikkan dana tunai sebesar 60 juta Dollar AS.(M Zhakcy Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















