Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa menegaskan agar kepolisian untuk segera memproses dengan memeriksa Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang diduga melakukan penistaan agama.
“Kalau memang ada penistaaan agama, Bareskirim harus lakukan pemeriksaan tanpa embel-embel lain. Kalau tidak ada penistaaan agama, gak layak juga Ahok dipanggil,” ucap Desmon, di Jakarta, Jumat (14/10).
Dikatakan Desmond, dari beberapa pernyataan para pakar pidana bahwa apa yang disampaikan oleh Cagub Incumbent dari PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, terkait surat Al Maidah ayat 51 tersebut adalah penistaan agama dan memenuhi unsur pidana.
“Kita lihat, kalau polisi katakan tidak ada penistaan agama sementera pakar bilang ada penistaan agama, maka perlu dicurigai kenapa polisi bilang begitu,” tutup politikus Gerindra itu.
Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan