Target Realisasi Investasi BKPM 2016 (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menyambut positif hasil yang dicapai Indonesia dalam pemeringkatan indeks kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB) 2017.

Menurut Tom, sapaan Thomas, capaian Indonesia yang naik 15 peringkat dari posisi 106 ke 91 dalam survei tersebut mencatatkan rekor lonjakan terbesar dalam sejarah survei EoDB.

“Dari informasi yang saya dapat dari rekan di Bank Dunia, kenaikan 15 peringkat dalam waktu satu tahun adalah lonjakan peringkat terbesar dalam sejarah Ease of Doing Business,” katanya dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (26/10).

Bank Dunia mengumumkan hasil survei EoDB 2017 pada hari ini (26/10) dan menyebut Indonesia sebagai negara teratas (top reformer) dalam upaya melakukan perbaikan kemudahan berbisnis.

Indonesia tercatat berhasil mereformasi tujuh indikator dalam survei yaitu “starting a business”, “getting electricity”, “registering property”, “getting credit”, “paying taxes”, “trading across border” dan “enforcing contracts”.

Dalam survei tersebut, Kazakhtan berdampingan dengan Indonesia juga berhasil memperbaiki tujuh indikator, sementara negara lainnya seperti Persatuan Emirat Arab, Kenya dan Georgia melakukan reformasi di lima indikator. Sedangkan Pakistan, Serbia dan Bahrain memperbaiki tiga indikator.

Menurut Tom, perhatian Presiden Joko Widodo yang mengingatkan pentingnya melakukan perbaikan dan mengupayakan kemudahan berusaha yang termasuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi XII membuat berbagai pihak yang terlibat bekerja keras untuk mewujudkan hal tersebut.

“Komitmen untuk memberikan kemudahan tersebut tentu akan diteruskan melalui berbagai deregulasi kebijakan yang dilakukan,” katanya.

Ia juga menambahkan, 13 paket kebijakan ekonomi ikut mendorong kenaikan peringkat tersebut.

Ke-13 paket kebijakan ekonomi disusun untuk melakukan deregulasi debirokratisasi dengan menyederhanakan prosedur, percepatan waktu pelayanan perizinan dan pengurangan biaya serta penataan perizinan melalui pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pelayanan perizinan melalui sistem elektronik (online) serta penegakan hukum dan kepastian usaha.

“Kini, pemerintah telah mengeluarkan 13 paket kebijakan dan membentuk satgas untuk mengimplementasikan paket-paket kebijakan tersebut,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka