Jaksa Agung H M Prasetyo (tengah) berbincang dengan Wakil Jaksa Agung D Andhi Nirwanto (keempat kanan), JAM Intel Adi Togarisman (kiri), JAM Datun Bambang Setyo Wahyudi (kedua kiri), JAM Pidum Noor Rachmad (ketiga kiri), JAM Was Widyo Pramono (keempat kiri), JAM Bin Bambang Waluyo (ketiga kanan), JAM Pidsus Arminsyah (kedua kanan) dan Kabadiklat M Salim sebelum memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (30/12). Dalam kesempatan itu Jaksa Agung menyampaikan refleksi kinerja Kejaksaan Agung tahun 2015. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/15

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum merasa perlu menyiapkan tim jaksa peneliti khusus terkait pemeriksaan berkas perkara dugaan penistaan agama.

Pembentukan jaksa peneliti dilakukan setelah kejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang menyeret gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“SPDP belum ada (dari Bareskrim Polri). Apa yang perlu disiapkan?” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad, di Jakarta, Minggu (30/10).

Namun saat dikonfirmasi soal kesiapan Kejagung membentuk tim peneliti khusus, Noor menjawab diplomatis. Dia mengaku pihak kejaksaan siap menindaklanjuti ketika SPDP diterima.

Hal tersebut ditanyakan mengingat kasus penistaan agama cukup sensitif dan menarik perhatian masyarakat belakangan ini. Yang jelas, kata Noor, institusinya selalu siap kapanpun membentuk tim itu apabila sudah menerima SPDP dari kepolisian.

“Sampai hari ini, saya belum melihat menerima itu (SPDP dari Bareskrim Mabes Polri,” tutup Noor yang juga bekas Kapuspenkum Kejagung dan mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Beberapa hari terakhir, sebelum Kampanye Pilkada DKI 2017 sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri, di Kantor Sementara di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.

Bahkan, Gubernur DKI Jakarta (kini, cuti kampanye) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri. Ahok sempat menghadap Presiden Jokowi sebelum mendatangi Bareskrim, guna dimintai keterangan.

Seperti diketahui, sejumlah elemen masyarakat telah melaporkan calon petahana gubernur DKI yang diusung partai Golkar, NasDem, Hanura dan PDIP, itu ke Mabes Polri.

Ahok dilaporkan karena ucapannya menyinggung surah Al Maidah ayat 51 ketika melakukan kunjungan kerja berseragam dinas di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.

Perkataan Ahok tersebut dinilai cukup terang dan jelas bermuatan unsur pelecehan terhadap kitab suci Al-Quran serta alim ulama yang sangat berkonsekuensi hukum.

Akibatnya, aksi unjukrasa mendesak Polri mengusut tuntas perkara dugaan penistaan agama kian masif di wilayah Jabodetabek hingga meluas ke seluruh daerah-daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi di Indonesia.

Kasus penistaan agama menjadi isu nasional karena di usut Mabes Polri. Sebab pernyataan Ahok dinilai telah melukai dan menyinggung umat muslim di negara yang berlandaskan Pancasila serta mayoritas penduduknya beragama Islam.

Demonstrasi kerap digelar elemen massa lantaran Polri dinilai lamban memproses kasus penistaan agama yang menyeret mantan Bupati Belitung Timur itu. Dalam perkara ini Ahok masih berstatus saksi terlapor.

Gerakan massa sebagai bentuk protes buntut dari pernyataan Ahok yang diduga melecehkan umat Islam dan para ulama. Sang gubernur menyebut jangan mau dibodohi dan dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51 untuk tidak memilihnya pada Pilkada DKI 2017 mendatang.

(Laporan: Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka