Samarinda, Aktual.com – Ribuan massa aksi bela Islam yang mengatasnamakan forum cinta Islam Kalimantan Timur menuntut agar Basuki Thahaja Purnama alias Ahok yang secara jelas menistakan Al-Quran sebagai kitab suci umat Islam segera ditangkap.
“Ahok juga telah menghina ulama sebagai penyebar risalah Islam,” kata humas aksi Forum Masyarakat Cinta Islam Kalimantan Timur Zhafir Ilham, Jumat (4/11).
Dalam hal ini, Ahok patut mendapatkan ganjaran terkait perbuatannya yang telah melakukan penistaan agama berdasarkan pasal 156 KUHP. Lalu, pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Tuntutan lain yang disampaikan pengujuk rasa yakni, meminta Presiden Joko Widodo agar segera memerintahkan Polri untuk menangkap Ahok.
Unjuk rasa yang dilakukan ribuan berasal dari berbagai elemen masyarakat di Kota Samarinda, termasuk sejumlah organisasi kemasyarakatan. Aksi yang dimulai setelah salat Jumat tersebut dilakukan di halaman Kantor Gubernur Kaltim.
Massa yang membawa berbagai bendera dan spanduk bergerak dengan barisan panjang dari Masjid Raya Samarinda menuju Kantor Gubernur Kaltim yang berjarak sekitar 500 meter.
Massa yang dikawal ratusan personel gabungan, baik dari kepolsian, TNI dan Satpol PP kemudian langsung memasuki halaman Kantor Gubernur Kaltim.
Di halaman Gubernur Kaltim, massa kemudian berorasi secara bergantian meminta kepolisian segera menangkap Gubernur DKI nonaktif Basuki Thahaja Purnama atau Ahok yang dinilai telah melakukan penistaan terhadap Alquran.
Sementara, di depan Kantor Gubernur Kaltim, tepatnya di Jalan Gajah Mada, massa yang terdiri dari para kaum wanita membagi-bagikan selebaran berisi tuntutan agar Polri segera memenjarakan Ahok.
Zhafir menyerukan agar tetap menjaga persatuan bangsa dengan saling menghargai dan menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi, mengajak semua golongan untuk mengukuhkan kembali toleransi yang nyaris terkoyak.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh umat Islam tetap bersabar dan tidak main hakim sendiri serta mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum,” ujar Zhafir Ilham.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, lanjut dia, juga diajak agar beliau bersikap dan memberikan dukungannya terhadap proses penegakan hukum pelaku penistaan Al-Quran.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu