Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, hingga kini aksi-aksi yang menawarkan produk investasi tak jelas alias bodong masih marak terjadi. Untuk itu, masyarakat meminta agar masyarakat harus mewaspadai pola-pola penipuan seperti itu.

Menurut Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK, Agus Sugiarto, jika ada perusahaan yang mau menghimpun dana masyarakat, tapi menawarkan bunga tinggi, sementara izinnya tak jelas, hal itu sama saja sebagai bank gelap.

“Jadi, badan hukum perusahan itu harus dilihat. Siapa yang memberikan izin perusahaan itu, apakah dari BI (Bank Indonesia), Kementerian Perdagangan, juga memiliki kompetensi atau tidak? Karena, jika ada PT A yang himpun dana seperti bank itu tak mungkin. Itu namanya bank gelap,” cetus Agus di Jakarta, Selasa (8/11).

Dan konteks itu, kata dia, masyarakat harus mewaspadai perusahaan  investasi yang memberikan penawaran tidak wajar tersebut.

“Makanya, jika masyarakat ditawari investasi dengan pengembalian bunga, sistem bagi hasil atau dalam bentuk apapun yang melebihi keadaan pasar seharusnya bertanya kepada diri sendiri,” ungkap dia.

Agus menyebutkan, masyarakat itu harus berhati-hati, jangan langsung tergiur dengan tawaran-tawaran yang menarik, namun tak masuk akal. OJK berharap, agar masyrakat tidak banyak menjadi korban investasi bodong.

“Untuk membandingkan bunga yang ditawarkan itu wajar atau tidak, perlu melihat suku bunga bank yang saat ini ditawarkan

Setelah itu, kata dia, perlu juga mengecek legalitas badan hukum dan perizinannya. Makanya, masyakat perlu mengecek kebeneran perusahaan tersebut.
“Jangan-jangan itu hanya papan nama saja,” ujarnya.

Selanjutnya, masyarakat juga harus melihat, apakah perusahaan tersebut cara promosinya secara sembunyi-sembunyi atau terbuka.

Kalau perusahaan itu berani menawarkan secara terbuka, seharusnya pelayanannya akan lebih mudah. Namun jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi, perlu diwaspadai juga.

“Biasanya perusahaan investasi seperti itu lebih banyak melakukan dengan sembunyi-sembunyi, dan informasinya menyebar dari mulut ke mulut. Makanya kalau mereka melakukan sembunyi-sembunyi, berarti menjual produk yang ilegal atau bodong,” ujar Agus.

Menurutnya, kebanyakan perusahaan investasi bodong itu tidak formal, namun di OJK sendiri terdapat satgas waspadai investasi yang berfungsi untuk mengatasi perusahaan investasi bodong mulai dari tingkat nasional hingga di daerah-daerah.

Di dalamnya terdiri dari multi organisasi dan kementerian, mulai dari OJK, Kejaksaan, Mabes Polri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan dan lain sebagainya.

“Informasi yang diterima OJK tersebut nanti aku di berikan kepada Satgas waspadai Investasi. Misalnya Investasi bodong ini izin Perusahaannya dikeluarkan oleh Kementerian A, dan Kementerian A merupakan  anggota satgas, maka hal itu akan mempemudah proses penanganannya,” pungkas dia.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka