Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. (ilustrasi/aktual.com)
Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Ketum Dewan Dakwah Islamiyah, Mohammad Siddik, mengatakan selama ini kepolisian dalam menangani kasus dugaan penistaan agama selalu berjalan cepat dan pelakunya dinyatakan bersalah secara hukum. Karenanya dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pihaknya meminta Polri berlaku adil.

“Kami bertekad mengawal pernyataan bersama ini sampai pada titik akhir. Ada beberapa kasus di masa lalu seperti hal ini, penistaan agama,” kata Siddik dalam silaturahmi Ormas dan Lembaga Islam di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).

Silaturahmi Ormas dan Lembaga Islam mensikapi penetapan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Disampaikan, kasus-kasus penistaan agama terdahulu selalu diselesaikan dengan cepat. Salah satunya dalam kasus Arswendo Atmowiloto dan kasus penistaan agama di Bali (Nando Irawansyah M’ali dan Rusgiani;red). Dimana keduanya dinyatakan bersalah meski tidak ada niatan melakukan penistaan agama.

“Jika (Ahok) ini tidak terjadi, maka akan timbul ketidakadilan,” kata Siddik.

Dewan Dakwah Islamiyah memandang bahwa kasus Ahok menjadi perhatian umat Islam. Pihaknya sangat menghargai besarnya perhatian umat Islam dan elemen masyarakat lainnya ini terhadap kasus Ahok.

Setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka, Dewan Dakwah Islamiyah mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal proses hukum lanjutan di kepolisian, kejaksaan hingga ke pengadilan.[Soemitro]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid