Jakarta, Aktual.com – Kebijakan bahan bakar minyak (BBM) satu harga di wilayah Papua, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada November lalu, berdampak pada kemunculan pelaku penimbunan BBM. Situasi ini langsung disikapi oleh aparat Kepolisian setempat.
Menanggapi kondisi itu, Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw menegaskan bakal menindak tegas pelaku penimbunan BBM di Papua. Upaya penindakan ini akan dilakukan usai tahun baru 2017.
“Penerapan BBM satu harga di Papua yang beberapa waktu lalu diresmikan presiden sudah berjalan di Papua. Sebagai instansi yang diperintahkan untuk pengawasnya sudah melakukan pengawasan di Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) yang ada,” kata Paulus, Sabtu (24/12).
Ia menekankan, saat ini pihaknya telah membentuk tim satuan tuga khusus yang berjumlah 12 polisi, untuk memeriksa beberapa APMS di Papua. Menurutnya ada enam tempat bernaungnya APMS yang jadi bidikan.
“12 anggota kita telah mengawasi jalannya pelayanan APMS di wilayah Papua. Saat ini ada enam wilayah, yakni Boven Digoel, Nabire, Biak Numfor, Mimika, Jayawijaya, dan Yahukimo. Laporannya sudah lengkap kami terima,” bebernya.
Lebih jauh disampaikan Paulus. Dari hasil penyelidikan sementara, ada beberapa bukti pelanggaran yang dilakukan oknum-oknum masyarakat yang membeli BBM di APMS. Modusnya dengan menggunakan tangki modifikasi agar BBM yang dibeli bisa lebih.
Kelebihan BBM itulah yang diduga bakal ditimbun, dan nantinya dijual dengan harga tinggi.
“Kami temukan pembeli BBM menggunakan tangki modifikasi, ada truk, taksi, motor. Saya peringatkan dan saya minta Kapolres sosialisasikan kepada masyarakat bahwa setelah tahun baru, saya akan tindak tegas para oknum pembeli dan penimbun BBM ini. Karena ulah ini melanggar hukum dan menyalahi undang-undang,” tegasnya.
Penerapan BBM satu harga di wilayah Papua diterapkan Presiden Joko Widodo pada November lalu dan simbolis dilakukan di Kabupaten Yahukimo, penerapan BBM satu harga ini menjawab keluhan masyarakat akan mahalnya harga BBM di wilayah pegunungan Papua.[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid