Puluhan tenaga kerja ilegal asal Tiongkok menuliskan nama mereka dalam huruf latin saat diperiksa di Kantor Imigrasi Cilegon, Banten, Rabu (3/8). Aparat Polda Banten bersama Imigrasi Cilegon menangkap 70 tenaga kerja gelap asal Tiongkok di sebuah Pabrik di Pulau Ampel, Merak yang setelah didata ternyata tak memiliki izin kerja bahkan 37 orang diantaranya tak memiliki Paspor dan masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan masa bebas visa untuk turis. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/16

Penajam, Aktual.com – Seluruh perusahaan baik kecil dan besar di wilayah Penajam diminta melaporkan tenaga kerja asing, yang dipekerjakan. Pelaporan itu untuk mengantisipasi adanya TKA ilegal.

“Pelaporan tenaga kerja asing itu untuk mencegah masuknya tenaga kerja asing yang tidak resmi,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans Penajam Paser Utara Sorijan Sihombing di Penajam, Kamis (12/1).

Dia mengklaim, berdasarkan hasil pengawasan dan pantuab sampai saat ini belum ada ditemukan tenaga kerja asing ilegal.

Jumlah tenaga kerja asing yang terdata di Kabupaten Penajam Pasr Utara saat ini lanjut dia, sebanyak 35 orang, yang berasal dari Malaysia, Korea Selatan dan India.

“Tenaga kerja asing terbanyak berasal dari Korea Selatan, tenaga kerja asing yang paling lama memiliki izin kerja 10 tahun.”

Tenaga kerja asing yang tersebar di sejumlah perusahaan perkebunan, pertambangan dan perkayuan yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara tersebut terus dipantau petugas Disnakertrans setempat.

“Keberadaan tenaga kerja asing terus kami pantau, dan kami harapkan tenaga kerja asing yang masa izin kerjanya telah mendekati habis masa berlakunya segera melapor.”

“Kalau petugas mendapatkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya habis, tenaga kerja asing itu pasti dideportasi atau dipulangkan ke negaranya.”

Selain itu tenaga kerja asing juga tidak boleh dipekerjakan sebagai tenaga admnistrasi, keuangan, hubungan masyarakat, HRD (human resource development), serta tenaga kerja asing wajib menghormati adat istiadat, agama dan jam kerja lokal.

Sorijan Sihombing menegaskan, bagi tenaga kerja asing yang melanggar peraturan tersebut, maka pemerintah setempat dapat memulangkan tenaga kerja asing itu ke negara asal.

“Satu orang tenaga kerja asing yang bekerja di PT Chevron Indonesia Terminal Lawe-Lawe, kami deportasi karena izin kerjanya sebagai tenaga produksi minyak, tetapi kerja di bidang lain,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu