Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo - Status terdakwa dan posisi Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (ilustrasi/aktual.com)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo - Status terdakwa dan posisi Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait posisi Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Nggak ada kejelasan, dia kan sedang cuti. Tunggu dulu nanti putusan jaksa resmi di persidangan seperti apa,” katanya saat menghadiri HUT ke-18 PKPI di Jakarta, Minggu (15/1).

Ahok sudah menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Dimana proses persidangannya tengah bergulir di PN Jakut yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian RI. Sidang pekan ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Ahok sendiri dalam posisi nonaktif setelah mengajukan cuti kampanye Pilkada DKI 2017 yang akan berakhir pada 11 Februari 2017 mendatang.

Kemendagri, kata Tjahjo, tidak mau salah langkah dalam memutuskan status Ahok. Selain berkaitan dengan tuntutan jaksa apakah lima tahun atau di bawah lima tahun. Menurutnya, Ahok bukan hasil operasi tangkap tangan (OTT).

“Ya tunggu dulu saja. Kami tidak bisa mendahului. Kalau OTT beda lagi. Dia kan tidak ditahan,” tambahnya.

Sebelumnya, Tjahjo menyatakan tidak akan memberhentikan Ahok meski telah menerima nomor perkara kasus dugaan penistaan agama dari PN Jakarta Utara. Alasannya, Ahok tengah dalam posisi cuti alias nonaktif.

“Kalau tidak cuti, begitu sidang tunggu surat resmi Ketua Pengadilan. Kalau cuti menunggu cutinya selesai (baru diberhentikan sementara),” ucap mantan Sekjen PDIP itu Jumat 16 Desember lalu.

Artikel ini ditulis oleh: