Jakarta, Aktual.com – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan Kapolri akan mengevaluasi kejadian bentrok pasca pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Mapolda Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Begitu juga dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina organisasi masyarakat Gerakan Masa Bawah Indonesia (GMBI).

“Pasti akan (evaluasi), tidak lepas dari tanggung jawab. Kenapa seperti itu dan sebagainya. Keberadaan person dari kepolisian harus membawa kebaikan dalam komunitas,” ujar Boy Rafli di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Kata Boy, anggota kepolisian memang dilarang menjadi anggota suatu ormas tertentu. Namun, untuk menjadi pembina asal seizin pimpinan Polri tidak masalah.

Selain itu, lanjut jenderal bintang dua ini, bahwa organisasi yang dibina tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

“Yang terpenting ormas yang dijadikan atau diminta sebagai penasihat atau pembina itu tidak bertentangan dengan Pancasila,” terang Mantan Kapolda Banten itu.

Posisi Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan tengah goyang. Sebab, setelah diketahui sebagai Ketua Dewan Pembina ormas GMBI banyak kritikan kepada mantan Kadiv Humas Polri tersebut.

Memang tidak ada soal anggota Polri menjadi pembina organisasi tertentu dengan catatan harus seizin pimpinan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 huruf d.

Goncangan semakin keras ketika massa Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat bentrok dengan massa GMBI di Mapolda Jabar melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2017. Mereka meminta agar Anton dicopot dari jabatannya.

 

Laporan: Fadlan Butho

Artikel ini ditulis oleh: