Jakarta, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional kembali mengungkap peredaran narkoba dari balik penjara. Sindikat narkoba jenis sabu ini berhasil terkuak dari hasil penyelidikan selama 3 bulan.
Kepala Bagian Humas BNN Slamet Pribadi membeberkan, BNN Pusat dan BNN Provinsi Kalimantan Barat dan Kanwil Direktorat Bea Cukai Bagian Kalimantan Barat pada Sabtu (4/2), menangkap enam tersangka bersama barang bukti sabu seberat 20.100 gram yang berasal dari Malaysia.
“Kasus ini berawal dari penyelidikan selama 3 bulan, tentang adanya peredaran Narkotika golongan I jenis sabu yang dikirim dari Kucing, Malaysia menuju Indonesia melalui Kalimantan,” ujar Slamet dalam keterangan tertulis, Rabu (8/2).
Penangkapan bermula dari pemantauan tim BNN terhadap sebuah mobil berwarna abu perak metalik, yang dikendarai oleh 2 orang berinisial BW alias Planet dan H alias Iyan. Keduanya kemudian diamankan di Jalan Parit Naim RT 3 RW 1, Kelurahan Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (4/2) sekitar pukul 22.45 WIB.
Dari interogasi 2 orang itu, petugas menemukan 20 bungkus sabu yang terpasang pada kedua ban kiri dan kanan belakang mobil yang mereka kendarai. Usai bukti dan keterangan dikantongi, petugas langsung bergerak dan menangkap penerima barang, GV alias Valen dan N alias Nonot.
“GV dan Nonot diamankan di depan sebuah hotel di Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan pada saat hendak mengambil mobil tersebut pada pukul 00.10 WIB, minggu dini hari.”
Berdasarkan hasil interogasi empat orang yang lebih dulu ditangkap, didapati keterangan bahwa mereka dikendalikan oleh dua orang yang berinisial DH alias Mangap bin Harun dan S alias Boy Bin Ahmad. Menariknya, dua orang itu merupakan penghuni Rumah Tahanan Klas II A Pontianak.
Tanpa banyak basa-basi, tim BNN lantas berkoordinasi dengan pihak Rutan. Kepala Rutan dan petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap DH dan S serta meminjam keduanya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Selain mengamankan barang bukti dengan total 20.100 gram sabu, petugas juga menyita sebuah mobil, beberapa handphone, paspor, dan kartu identitas para tersangka.
Keenam pihak tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu