Jakarta, Aktual.Com-Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa fatwa hukum Mahkamah Agung (MA) tidak akan mempengaruhi sikap dewan atas hak angket terhadap pengaktifan kembali terdakwa penoda agam Basuki Tjahja Purnama alias Ahok (Ahok Gate).
Justru, sambung dia, permintaan fatwa oleh Mendagri akan membuat gangguan di dunia peradilan.
“Tidak mempengaruhi sikap penggunaan hak anggota karena seperti ketua MA sebaiknya jangan pemerintah meminta yang dapat mengganggu independensi pengadilan, kalau MA memutuskan sesuatu bisa hakim di bawah terganggu, saya berharap MA tidak keluarkan fatwa sampai ini selesai,” kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (16/2).
Menurut dia, seharusnya pemerintah tidak perlu bingung dengan ketetapan ketentuan perundang-undangan terlebih Kementerian dalam negeri kan memiliki biro hukum, doktor, ahli yang menerima gaji setiap bulannya.
“Jadi aneh masa ginian ga bisa diselesaikan, malu-maluin, kalau bisa MA jangan keluarkan fatwa, kalau fatwa bisa mengganggu yudikatif ,kan ada sidang yang sedang berjalan. Pemerintah juga punya Menkumham, punya Kemendagri, punya pakar hukum masa ga bisa diseleaikan,” papar dia.
“Kan pelanggaran hukum sudah terjadi, kecuali pelanggaran belum terjadi dan menarik, mungkin sikap dewan bisa melemah tapi ini terjadi. Ini dilakukan sepertinya sadar,” tandasnya.
Pewarta : Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs