Denpasar, Aktual.com – Program tax amnesty atau pengampunan pajak akan berakhir pada 31 Maret. Meski tinggal beberapa hari lagi akan berakhir, namun wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya di Pulau Bali terbilang cukup kecil.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali, Nader Sitorus melansir, hingga hari ini hanya 3,5 persen saja yang mendeklarasikan dan mengikuti program pengampunan pajak.
“Jumlah wajib pajak terdaftar sebanyak 694.388 wajib pajak. Sementara jumlah wajib pajak SPT sebanyak 400.487 wajib pajak dan jumlah SPT masuk tahun 2016 sebanyak 292.845 SPT,” terangnya, Selasa (21/3).
“Itu baru yang terdaftar. Kalau dibandingkan jumlah penduduk Bali, kita semakin nelongso saja. Dari 4 juta lebih penduduk Bali yang menyampaikan pajak hanya 24 ribu, ke mana saja sisanya itu. Apakah semau miskin, tentu tidak. Sebab, Bali lebih sejahtera dari daerah lain. Ya itu tadi kita tidak bisa memaksa,” tambah Nader.
Jumlah itu terbilang cukup kecil. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Bali yang mencapai empat juta jiwa lebih, maka jumlah yang mengikuti program tax amnesty akan semain kecil saja. Saking kecilnya pemasukan Bali, Nader mengaku sempat dimarahi oleh Menteri Keuangan. “Perasaan saya memang seperti itu, kecil sekali. Kalau kita ke Menteri Keuangan saya juga dimarahi, apa kerjamu kok kecil banget. Tapi apa yang bisa kita lakukan, kita tidak bisa memaksa,” beber Nader.
Sementara itu, ia memaparkan jika total uang tebusannya sebanyak Rp1,02 triliun. Total Surat Pernyataan Harta (SPH) 24.433 SPH, total repatriasi Rp266 miliar, total deklarasi luar negeri Rp2,9 triliun, total deklarasi dalam negeri Rp51,5 triliun dan total harta Rp54,7 triliun.
Menurutnya, satu hal yang membuat orang tak mau mengikuti program pengampunan pajak yakni tak mau uangnya ke luar untuk negara. Padahal, kata dia, membayar pajak merupakan kewajiban warga negara. Dan, kehadiran program tax amnesty meringankan beban wajib pajak. “Kenapa orang tidak mau menyampaikan pengampunan pajak, jawabannya sama yaitu, sayang duitnya. Tetapi ini adalah kewajiban, bukan soal suka atau tidak suka,” tegas dia.
Nader kembali mengimbau kepada wajib pajak untuk segera mengikuti program pengampunan pajak yang berakhir pada 31 Maret depan. Ia mengaku hanya bisa mengimbau saja tanpa memiliki kewenangan memaksa. “Kita tidak punya target, hanya mengimbau masyarakat saja. Kita sampaikan kalau mau silakan kalau tidak silakan terima resikonya. Tanggal 31 Maret berakhirnya penyampaian pajak kita buka sampai 24.00 WITA,” ucap dia.
Begitu program itu kelar, Nader berjanji akan memanggil wajib pajak yang mangkir dari program tax amnesty. Ia sendiri mengaku telah memiliki data valid wajib pajak yang hingga hari ini belum mendeklarasikan hartanya. “Tidak ada paksaan. Kalau nanti ada tindakan hukum, saudara harus menyadari jika itu akibat tindakan Anda. Tidak mau bayar itu hak, tapi ada resiko hukumnya,” papar Nader.
“Kita punya data wajib pajak sebanyak 24 ribu by name, by adress. Berapa tanahnya, berapa mobilnya, kita punya datanya. Itu rinciannya ad ya terdiri dari perusahaan, pribadi dan UKM. Setelah program tax amnesty selesai, mereka akan diperiksa dan tentu lebih besar bayarannya,” katanya.
Bukan mengancam, Nader menyebut berdasar ketentuan perundang-undangan nantinya wajib pajak yang belum mendeklarasikan hartanya, setelah berdasarkan pemeriksaan, bisa saja dilakukan penyitaan harta hingga penahanan. “Penagihan dilakukan dapat dengan penyitaan, dan penahanan. Pertama itu kita lakukan imbauan, lalu konseling, langsung dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti permulaan,” demikian Nader.
Laporan Bobby Andalan, Bali
Artikel ini ditulis oleh: