Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Maryono menjadi pembicara saat diskusi Peran Perbankan dalam mendukung sektor properti sebagai lokomotif perekonomian dalam Forum Ekonomi Nusantara di Jakarta, Rabu (14/12) 2016. AKTUAL/Eko S HIlman

Jakarta, Aktual.com – PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk mengklaim kegiatan operasional bisnis tidak terganggu, meskipun perseroan harus memindahkan layanan pembukaan rekening dari kantor kas ke kantor dengan status lebih tinggi karena kasus bilyet deposito palsu.

Direktur Utama BTN Maryono melalui keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin (27/3), mengatakan perseroan melimpahkan wewenang pembukaan rekening dari kantor kas ke kantor cabang di atas kantor kas, sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Adapun, di kantor dengan tingkat yang lebih tinggi seperti kantor cabang pembantu, kantor cabang, dan sebagainya, tetap melayani nasabah tanpa pembatasan apapun,” kata dia.

Maryono mengatakan penghapusan kegiatan pembukaan rekening di kantor kas itu berlaku paling lama tiga bulan, sesuai koordinasi dari OJK. Tindakan itu juga, kata Maryono, sekaligus untuk mengutamakan kehati-hatian serta melindungi nasabah.

“Imbauan OJK tersebut berlaku paling lama tiga bulan. Saat ini, pelayanan dan bisnis kami tetap berjalan seperti biasa. Di samping itu, kami juga memastikan terus memperkuat kontrol internal,” kata dia.

Maryono mengatakan bisnis BTN tetap berjalan normal. Salah satu indikasinya, Dana Pihak Ketiga (DPK) tetap tumbuh sesuai target per Februari 2017, dengan pertumbuhan 22,07 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp156,5 triliun.

Pelimpahan wewenang dari kantor kas juga diyakini tidak akan berdampak signifikan karena kantor kas Bank BTN hanya menyumbang 10 persen terhadap penghimpunan DPK.

“Kami tetap optimistis DPK tumbuh sesuai Rancangan Bisnis Bank 2017 di level 22 persen-24 persen,” kata Maryono.

BTN juga memastikan pihaknya berkomitmen mematuhi dan tunduk terhadap segala proses hukum terkait kasus dugaan pemalsuan deposito yang menggunakan nama perseroan.

“Saat ini kami masih menunggu keputusan hukum. Kami berkomitmen tidak akan melindungi pihak manapun yang terkait dengan tindakan penipuan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, bilyet deposito Bank BTN diduga dipalsukan oleh sindikat penipu yang menggunakan nama Bank BTN secara ilegal. BTN telah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor: TBL/5738/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 21 November 2016. Saat ini, laporan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan