Sejumlah pendukung terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyalakan lilin saat melakukan aksi di depan Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan serta simpati untuk Ahok yang ditahan di Rutan Cipinang setelah di vonis Majelis Hakim dengan hukuman dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/17

Makassar, Aktual.com – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Makassar Muwaffiq Nurimansyah, mengaku heran dengan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Kasus Ahok ini kasus personal. Dan ini kasus pidana. Kenapa terkesan berbau SARA, itu namanya memancing keributan,” kata Muwaffiq Nurimansyah di Makassar, Sabtu (13/5).

Diungkapkan Muwaffiq, kasus yang menjerat Ahok ini sebenarnya sederhana dan tidak ada bedanya dengan pelanggaran hukum yang lain. “Jadi tidak perlu terlalu di dramatisir. Apalagi proses hukumnya sudah selesai dengan menjatuhkan hukuman kepada Ahok selama dua tahun penjara,” ungkapnya.

Pernyataan Muwaffiq ini terkait dengan aksi simpatik oleh para pendukung Ahok (Ahokers), yang melakukan aksi bakar lilin di beberapa daerah di Indonesia, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada Ahok selama dua tahun penjara.

“Ini artinya apa? seoalah-olah mereka (Ahokers) tidak menghargai proses hukum di negara ini,” ucapnya heran.

Dengan demikian, Muwaffiq menilai bahwa, aksi bakar lilin ini merupakan suatu bentuk keidakpatuhan warga negara Indonesia terhadap aturan hukum yang telah ditetapkan.

“Intinya, HMI cabang Makassar mengutuk keras kelompok-kelompok yang ingin meretakkan kerukunan umat beragama di Kota Makassar,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ahokers dilarang untuk melakukan aksi bakar lilin di anjungan Pantai Losari Makassar, Sabtu. Hal ini karena tidak ada izin untuk melakukan aksi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: