Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas N Zubir

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas N Zubir meminta pemerintah melakukan penundaan implementasi Peraturan Menteri (Permen) No 16 tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.

Menurut dia; pengadaan gula melalui lelang oleh Permen itu bertentangan dengan Keputusan Presiden No 57 tahun 2004.

“Kita mendesak Menteri Perdagangan untuk menunda dan mengevaluasi kembali pelaksanaan Permen No 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang,” katanya kepada Aktual.com, Sabtu (10/6).

Tidak hanya demikian, lanjut politisi Hanura itu, ternyata Permen tersebut juga tidak sesuai dengan undang-undang No 7 tahun 2014.

Kemudian hal lain adalah; ia merasa janggal ketentuan Permen itu menunjuk PT. Pasar Komoditas Jakarta segai pelaksana lelang sekaligus bertindak sebagai pengawas.

“Dalam Permen tersebut, pelaksana lelang adalah perusahaan swasta, yakni PT Pasar Komoditas Jakarta. Mengapa perusahan swasta yang melakukan fungsi pengawasan yang notabene hal itu domain pemerintah? Kalaupun pelelangan dan pengawasan tersebut harus dilaksanakan maka yang tepat untuk ditunjuk adalah BUMN,” pungkasnya.

Pewarta : Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs