Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait penyidikan kasus Dana Hibah dan Bansos pada Pemprov Sumsel, Senin (19/6) pekan depan.
“Saya akan cek dulu ke tim penyidik. Saya tidak ingat jadwal pemeriksaan para saksi dalam kasus dana hibah, ” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Warih Sadono di Kejagung, Kamis (15/6).
Dia menegaskan, Kejagung selalu terbuka dan tidak menutup-nutupi penanganan setiap perkara tindak pidana korupsi. “Jadi, kita akan selalu respon bila ada informasi. Kita komit dalam peemberantasan korupsi.”
Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut telah diterbitkan surat perintah penyidikan baru Nomor: Prin 45/F.2/Fd. 1/05/2017, sebulan lalu dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Warih Sadono.
Sprindik baru ini menyikapi adanya fakta baru pada persidangan dua terdakwa perkara hibah di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel atas nama Ikhwanuddin dan Laonma Pasindka Tobing.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu