Jakarta, Aktual.co — PT Bio Farma ternyata meminjam peralatan yang diperlukan pada proyek fasilitas, riset terpadu dan alih teknologi produksi vaksin flu burung milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2008-2010.
Hal itu terungkap saat sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Rahmat Basuki, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (18/5).
Menanggapi hal itu, penasihat hukum Rahmat, Antoni Silo mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Bio Farma jelas melanggar hukum. Pasalnya selain proyek tersebut bermasalah, juga tidak ada serah terima peminjaman barang dari Kemenkes, sebagai pemilik.
“Sebagian alat memang dipinjam atau dipakai oleh Bio farma. Padahal jika Bio Farma konsisten dan taat hukum, mereka hanya boleh pakai alat itu setelah proyek selesai (ada serah terima dari Kemenkes),” tegas Antoni, ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (20/5).
Namun demikian ketika ditanya soal spesifikasi barang yang dipinjam, Antoni enggan menyebutkannya. “Tetapi saya tidak tahu nama alatnya dan berapa jumlahnya,” ujarnya.
Apa yang dikatakan Antoni, senada dengan pendapat ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aditya Pradana Nuranda, yang dihadirkan dalam sidang Rahmat, selaku terdakwa kasus korupsi pabrik vaksin.
Menariknya, dia pun nampaknya tidak mengetahui jika ada alat yang dipinjam Bio Farma. Hal itu terlihat saat kuasa hukum Rahmat menanyakan apakah kerugian negara yang BPK dihitung meliputi barang yang dipinjam Bio Farma.
Saat itu, Aditya menjawab, kalau ada barang yang dipinjam tentunya kerugian negara dari proyek tersebut dapat mengalami perubahan. “Iya tentunya, pasti ada perubahan di kerugian negara. Entah berkuang atau bisa bertambah,” terang Aditya.
Sekedar informasi, Aditya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) BPK. Dia juga menjabat sebagai Ketua Tim audit yang khusus menghitung kerugian negara dari proyek pengadaan produk vaksin flu burung.
Dalam audit BPK yang didapat Aktual.co, Bio Farma tercatat sebagai pihak yang menyusun daftar peralatan yang dibutuhkan dalam proyek vaksin flu burung. Setidaknya ada 210 barang yang digunakan Bio Farma untuk memproduksi vaksin tersebut.
Dan hanya Bio Farma-lah yang mengerti bagaimana mengerjakan proyek tersebut. Hal itu juga tertuang didalam audit BPK. (Baca: HPS Pabrik Vaksin Diduga ‘Kongkalikong’ Biofarma dan PT AN).
Dalam berkas tersebut disebutkan, bahwa Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Ditjen P2PL) sebagai satuan kerja (Satker) pun tidak mengerti bagaimana pengerjaan proyek vaksin flu burung untuk manusia itu. (Baca Juga: Tunggul: Proyek Pabrik Vaksin Permainan PT Bio Farma dan Nazaruddin).
Aktual.co hingga kini masih berusaha menghubungi pihak PT Bio Farma.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















