Jakarta, Aktual.com – Pengamat masalah pertanian Dr Gede Sedana menilai, kini ada kecendrungan semakin meningkat perubahan iklim, sekaligus rentan terhadap bencana alam dan resiko usaha sektor pertanian.
“Hal itu juga menimbulkan kekhawatiran terhadap sistem pasar yang belum berpihak kepada petani,” kata Gede Sedana yang juga dekan Fakultas Pertanian Universitas Dwijendra Bali di Denpasar, Senin (26/6).
Ia mengatakan, untuk itu diperlukan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani. Kondisi itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Tujuan pembentukan undang-undang tersebut untuk memberikan kepastian usahatani, melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, dan gagal panen.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka