Jakarta, Aktual.com — Kalangan petani perkebunan sawit menyayangkan adanya wacana untuk segera menggolkan RUU perkelapasawitan. Padahal, RUU tersebut tak berpihak ke kalangan petani sawit. Justru lebih mementingkan kepentingan pengusaha.
Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware menyebut, terkait rencana untuk membuat RUU ini, pihaknya telah menyampaikan bahwa UU ini copy paste dari UU Perkebunan No. 39 tahun 2014. Sehingga tidak ada hal baru yang dimunculkan dalam UU ini terkecuali peraturan yang melindungi pengusaha.
“Sedangkan yang mengatur perlindungan terhadap petani kecil kelapa sawit tidak ada. Sehingga pertanyaannya, RUU ini dibuat untuk mengatur usaha kelapa sawit atau melindungi salah satu aktor dalam sektor ini?” kata dia di Jakarta, Senin (24/7).
Untuk itu, dia meminta pihak yang merancang RUU ini harus fokus untuk merevisi UU Perkebunan No. 39 tahun 2014 untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015. Dalam putusan itu terdapat enam pasal yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
“Jadi alangkah lebih bijaknya, terutama dari DPR sekarang untuk serius memperhatikan UU ini daripada membuat UU baru yang justru semakin membuat peraturan di sektor ini semakin tidak jelas dan overlaping dengan UU lain.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu