Jakarta, Aktual.com-Seorang warga negara Malaysia dijatuhkan hukuman mati oleh hakim lantaran membawa sabu puluhan ribu gram dan ribuan butir pil ekstasi. Atas vonis tersebut, Warga Malaysia itu pun lantas akan mengajukan banding terhadap vonis hakim.

“Nama terdakwa Chong Chee Kok alias Kok Heng, ” kata Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Kalimantan Barat Sekar, Jumat (25/8).

Adapun sidang pembacaan vonis sendiri digelar di Pengadilan Negeri Putussibau, dengan majelis hakim terdiri dari Saputro Handoyo sebagai ketua majelis, Veronica Sekar Widuri sebagai anggota, dan Yeni Erlita sebagai anggota.

“Chong Chee Kok membawa narkoba jenis sabu seberat 31.646,89 gram dan 1988 butir pil ekstasi,” sebut Sekar.

Sementara itu, Narkoba tersebut dibawa Chong pada 30 November 2016 lalu, ditangkap aparat gabungan saat dia melintasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau.

“Terdakwa setelah dijelaskan tentang putusan melalui penerjemah, langsung menyatakan banding dan sudah menandatangani akta banding,” ujar Sekar.

Chong telah melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di situ disebutkan ancaman orang yang menyalurkan narkoba melebihi lima gram maka dipidana mati, penjara seumur hidup, ataau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs