Jakarta, Aktual.com – Pemerintah masih terus berburu penerimaan perpajakan dari berbagai sektor salah satunya meminta ke Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan hartanya, termasuk harta berupa telepon seluler (ponsel/HP).
Kebijakan itu disebut pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berlaku untuk semua WP. Baik WP yang ikut program tax amnesty atau pun WP biasa wajib melaporkan semua hartanya, termasuk HP tadi.
Aturan ini pun diperjelas lagi melalui regulasi yang baru diterbitkan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Aturan ini telah ditetapkan pada 6 September 2017.
“Melalui PP ini pemerintah memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan terkait pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan tertentu, yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak itu,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, ditulis Kamis (21/9).
Dengan adanya PP ini, klaim Hestu, maka pemerintah menunjukkan konsistensi kebijakan dan memberikan kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban bagi WP serta kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan amanat Pasal 13 dan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.
Beberapa poin dalam aturan itu adalah, untuk kategori WP sebagai peserta program amnesti pajak dan ditemukan ada harta yang tidak diungkapkan dalam SPH, maka perlakukan perpajakannya adalah harta bersih yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan. Dengan tak ada batas waktu penetapan.
Sementara untuk kategori peserta program amnesti pajak yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi dalam negeri, maka perlakuan perpajakannya yaitu harta bersih tambahan yang diungkapkan dalam SPH dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016. Dan juga tak ada batas waktu penetapannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby