Ilustrasi Uang Elektronik (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Ekonom Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai keputusan Bank Indonesia yang memperbolehkan perbankan memungut biaya isi saldo uang elektronik (e-money) bisa kontradiktif dengan upaya mendorong masyarakat dalam menggencarkan transaksi non-tunai.

“Awalnya sudah meminta masyarakat lebih aktif menggunakan uang elektronik dan mendorong gerakan nontunai, tapi sekarang justru dikenakan biaya,” kata Bhima dimintai komentarnya mengenai Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI terkait biaya isi saldo uang elektronik, di Jakarta, Kamis (21/9).

Bhima mengatakan pengenaan biaya itu bisa menjadi disinsentif, terlebih menjelang penerapan elektronifikasi 100 persen pembayaran jasa tol pada 31 Oktober 2017. Pengenaan biaya isi saldo dikhawatirkan juseru membuat masyarakat enggan menggunakan uang elektronik dan kembali ke transaksi tunai.

Semestinya, kata dia, BI dan industri perbankan memberikan insentif bagi masyarakat. Pasalnya, selama ini, bank sudah mendapat keuntungan dari marjin penjualan kartu perdana uang elektronik.

“Harusnya dengan keuntungan dari penjualan kartu perdana ‘e-money’ tidak perlu lagi memungut biaya isi saldo meskipun hanya Rp1.000 sekali transaksi,” ujar dia.

Lebih baik, kata dia, BI dan perbankan penerbit uang elektronik serta operator jasa transportasi atau operator di sektor riil lainnya mengedepankan skema pembagian beban biaya investasi infrastruktur uang elektronik. Hal itu seperti yang terjadi di Hongkong. Dengan begitu, beban biaya yang ditanggung perbankan dapat berkurang sehingga justeru dapat memberikan diskon kepada masyarakat.

Skema “sharing cost” dengan operator transportasi itu justru mengurangi beban biaya bank penerbit kartu, sehingga bank dapat memberikan diskon harga ke konsumen,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby