Jakarta, Aktual.com-Secara resmi Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah. Dengan demikian struktur pengurus PPP Periode 2016-2021 yang sah di komandani oleh M Romahurmuziy (Romi) sebagai ketum dan Arsul Sani sebagai sekjen.
Kasus sendiri berawal ketika Djan Faridz menggugat SK Menkum HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tertanggal 27 April 2016. Pada SK itu, ditetapkan susunan PPP 2016-2021, yang diketuai Romi, dengan Sekjen Arsul Sani.
Atas dasar itu, Djan pun tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Di tingkat pertama itu, Djan Faridz menang. Pada 22 November 2016, majelis hakim mencabut SK Kemenkum HAM tersebut.
Tetapi di tingkat banding, kondisi berbalik. Pada 6 Juni 2017, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta dan secara resmi menyebut jika gugatan Djan Faridz tidak bisa diterima.
Dengan kedudukan 1:1 itu, Djan pun tak puas dan kembali mengajukan kasasi ke MA.
“Menolak permohonan kasasi PPP yang diwakili Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah,” seperti dilansir website MA di Jakarta, Senin (25/12).
Putusan sendiri diketok pada 4 Desember 2017 oleh Ketua Majelis Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Menurut majelis kasasi, perkara yang dipersoalkan sebagai kewenangan pengadilan umum, bukan PTUN.
“Karena penyelesaian atas substansi sengketa kepengurusan DPP PPP melalui peradilan umum belum disentuh dan diberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka gugatan TUN adalah prematur. Dalam arti belum dapat diadili oleh PTUN. Dengan kata lain, PTUN belum berwenang memeriksa mengadili sengketa ini,” ujar majelis.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs