Medan, Aktual.com – Kejaksaan Negeri Binjai menahan lima tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pada RSUD Djoelham Kota Binjai, Sumatera Utara senilai Rp14 miliar bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2012.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian mengatakan kelima tarsangka itu, yakni berinisial SYA, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SHD, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa.
Kemudian, menurut dia, tersangka BA, Kepala Cabang Kimia Farma Medan pada tahun 2012, TD, Direktur PT Mesarinda Abadi, dan FNC, Direktur PT Petan Daya.
“Kelima tersangka tersebut, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kota Binjai, untuk kepentingan penyedikan,” ujar Sumanggar, Senin (1/1).
Ia menyebutkan, tersangka yang baru diamankan adalah bernisial SYA, status daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, karena sudah beberapa minggu manghilang.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid