Jakarta, Aktual.com – Syekh Yusri hafidzahullah Ta’ala wa Ra’ah dalam pengajian kitab shahih Bukharinya menjelaskan bahwa baginda Nabi Saw memiliki beberapa khususiyah dalam hal hukum syariat.
Yang diantaranya adalah ketika seorang yang dalam keadaan shalat dipanggil oleh baginda, maka wajib baginya untuk menjawab panggilan baginda kemudian boleh melanjutkan shalatnya tanpa mengulanginya lagi dari awal.
Hal ini adalah sebagaimana hadits yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa seorang sahabat sedang shalat di masjid, kemudian dipanggil oleh sang baginda, akan tetapi dirinya tetap dalam shalatnya, hingga setelah selesai dia berkata kepada baginda bahwa dirinya sedang shalat sehingga tidak menjawab.
Kemudian bagindapun berkata kepadanya: “Bukankan Allah Swt telah berfirman:
“يَأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ ”
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah panggilan Allah Swt dan Rasulnya ketika memanggil kalian, oleh sebab sesuatu yang mampu memberikan kehidupan pada diri kalian”(QS. Al Anfal: 24).
Syekh Yusri menambahkan bahwa hukum ini adalah khusus ketika baginda Nabi masih hidup didunia ini, dan hadis ini menunjukkan akan kemuliaan atas baginda Nabi Saw. Yaitu kita boleh mengkhitabi(menyebut dengan nama orang kedua) kepada baginda Nabi dalam shalat, adalah diperbolehkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid