Jakarta, Aktual.com – Syekh Yusri Hafidzahullah Ta’ala wa ra’ah dalam pengajian kita shahih Bukharinya menjelaskan bahwa keluar dari pada perselisihan ulama adalah hukumnya mustahab atau dianjurkan.
Seorang mukmin hendaknya dalam beribadah sebisa mungkin menjaga dan memperhatikan agar ibadahnya tersebut sah menurut semua madhzab, dan menjauhkan diri dari perselisihan para ulama didalam pendapat mereka.
Diantara masalah khilafiah ini adalah tentang hukum dari pada sujud tilawah yang ada pada surat Shad, dimana menurut madzhab imam Abu Hanifah Ra dan imam Malik Ra kita disunnahkan untuk bersujud dengan sujud tilawah ketika membaca ataupun mendengarkan ayat:
” وَظَنَّ دَاوُدُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ”
Artinya: “Dan Dawud mengira bahwa sesungguhnya Kami telah mengujinya, kemudian dirinya pun tunduk (bersujud), ruku dan kembali (kepadaKu).(QS. Shad: 24), menurut Malikiyah.
” فَغَفَرْنَا لَهُ ذَلِكَ وَإِنَّ لَهُ عِنْدَنَا لَزُلْفَى وَحُسْنَ مَآبٍ”
Artinya: “Maka kemudian Kami mengampuninya akan hal itu, karena sesungguhnya dirinya adalah merupakan orang yang memiliki kedekatan dan tempat kembali yang baik” (QS. Shad: 25), menurut ulama Hanafi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid