Jakarta, Aktual.com – Komisi V DPR RI meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi terhadap ambruknya Jembatan Widang di perbatasan Kabupaten Lamongan dan Tuban, Jawa Timur.
“Aparat penegak hukum harus melakukan investigasi, siapa yang bersalah dan siapa yang melakukan kelalaian. Kalau tidak ada perawatan jembatan selama ini dan lalai, harus segera ditindak,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, di Jakarta, Rabu (18/4).
Menurut dia, Komisi V DPR RI menyesalkan musibah ambruknya jembatan Widang yang menghubungkan Lamongan-Tuban, tepatnya di jalur Babat-Widang. Runtuhnya jembatan tersebut menewaskan sedikitnya dua pengguna jalan.
Komisi yang membidangi infrastruktur tersebut, menilai penyelenggara jalan bisa dipidana karena tidak segera memperbaiki jembatan peninggalan Belanda tersebut.
“Kami prihatin dengan musibah ini. Terlebih ada korban jiwa. Seharusnya jembatan ini sudah diperbaiki atau diganti karena sudah tua dan sudah berulang kali rusak. Ini kali kedua ambruk. Kami menduga ada kelalaian dan bisa dipidana sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara