Jakarta, Aktual.com – Syekh Yusri hafidzahullah Ta’ala wa ra’ah dalam pengajian kitab shahih Bukharinya menjelaskan bahwa dengan menikah seorang bisa naik derajatnya, dan dengan nikah pula seorang bisa turun derajatnya di sisi Allah Ta’ala.
Pernikahan adalah salah satu akad yang syakral di dalam syariat islam, sehingga AlQur’an menyebutnya dengan mitsaq ghalidz yang berarti perjanjian yang berat, mengingat betapa pentingnya peran pernikahan di dalam membentuk sebuah komunitas terkecil dalam sebuah masyarakat islam, tegas syekh Yusri.
Umat islam akan kuat apabila setiap keluarga yang ada di dalamnya juga kuat. Rusaknya keluarga berarti rusak pula sebuah umat. Anak-anak yang dididik pada keluarga yang baik, maka mereka akan cinta kepada keluarganya sehingga menghasilkan generasi yang berafiliasi terhadap negara dan tanah airnya, tambah syekh Yusri.
Di dalam pernikahan, ada dua macam syarat, yang pertama yaitu syarat yang merupakan efek langsung dari pada adanya akad itu sendiri, dan yang kedua adalah syarat yang bukan termasuk lazimnya akan tersebut.
Adapun syarat yang pertama, ialah seperti hubungan yang baik diantara suami istri, tempat tinggal, kewajiban nafkah dan lain sebagainya, yang mana syarat ini haruslah dipenuhi oleh suami.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid