Maulana Syekh Dr. Yusri Rusydi Sayyid Jabr al-Hasani foto bersama Ketua Jam'iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu' tabarah An-Nahdliyyah (JATMAN) Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya saat bertemu sebelum Muktamar JATMAN XII di Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu (14/1/2018) malam. Muktamar JATMAN ke XII di Pekalongan akan kedatangan puluhan ribu ulama dari nusantara dan dunia, juga akan kehadiran Presiden RI dan sejumlah Menteri kabinet kerja. Kabar kepastian hadirnya orang nomor satu di Republik Indonesia untuk membuka acara muktamar. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Syekh Yusri hafizahullah Ta’ala menjelaskan dalam pengajian kitab Bahjat Annufusnya bahwa Baginda Nabi Saw adalah orang yang paling alim dalam masalah mengobati penyakit badan, sebagaimana mengobati penyakit hati para umatnya.

Hal ini terwujud ketika Baginda Nabi Saw memberikan keringanan bagi sahabat Abdurrahman bin Auf Ra dan Zubair bin Awwam Ra, untuk memakai pakaian yang terbuat dari kain sutera, oleh sebab alergi gatal-gatal pada kulit yang telah dideritanya.

Meski hukum memakainya bagi seorang laki-laki adalah haram, sebagaimana Baginda Nabi Saw bersabda:

” إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّ لإِنَاثِ أُمَّتِى الْحَرِيرَ وَالذَّهَبَ وَحَرَّمَهُ عَلَى ذُكُورِهَا”

Artinya: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menghalalalkan kain sutera dan emas bagi para perempuan umatku, dan mengharamkannya bagi laki-laki dari mereka”(HR. Nasai).

Baginda Nabi Saw tidak memberikan rukhsah (keringanan) ini melainkan oleh sebab Baginda Nabi Saw tahu bahwa kain sutera mampu mengobati dan meringankan rasa sakit dan gatal yang telah diderita oleh sahabatnya Ra.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid