Jakarta, Aktual.com – Syekh Yusri Hafidzahullah Ta’ala dalam pengajian kitab shahih Bukharinya menjelaskan bahwa seorang mukmin hendaknya memperhatikan dan berikhtiar, agar jangan sampai keturunannya menjadi orang kafir.
“Diantara sebab memiliki keturunan kafir adalah ketika seorang menikah dengan perempuan ahli kitab, yaitu dai orang nasrani dan orang yahudi, meski pandangan ulama berbeda pendapat dalam hal ini,” tambah syekh Yusri.
Dalam madzhab Syafi’iyah, bahwa perempuan ahli kitab yang boleh dinikah adalah yang ada sebelum Baginda Nabi Saw diutus, adapun yang datang setelah baginda adalah hukumnya tidak boleh sama sekali untuk dinikahi.
Adapun menurut madzhab hanafi, adalah boleh menikahi perempuan ahli kitab secara mutlak, dan ini juga merupakan pendapat jumhur ulama.
Adapun selain dari pada perempuan ahli kitab, adalah haram hukumnya untuk dinikah menurut ijma’ ulama, seperti perempuan yang beragama hindu, budha, ateis, dan yang lain sebagainya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid